• Bank dapat membiayai maksimum 70% dari kebutuhan pembiayaan.
• Jangka waktu pembiayaan maksimal 120 bulan.
• Objek pembiayaan dapat berupa :
- Mesin, alat-alat berat/perangkat keras yang digunakan untuk menunjang kelancaran usaha.
- Kendaraan bermotor untuk usaha produktif.
- Bangunan tempat usaha.
• Membuka rekening Tabungan iB dan melampirkan fotokopi buku tabungan.
• Bukti identitas diri yang masih berlaku.
• Ijin-ijin usaha yang dipersyaratkan harus dimiliki usaha yang bersangkutan.
• Menyampaikan laporan keuangan 2 tahun terakhir.
• Rencana anggaran penggunaan pembiayaan.
• Menyediakan agunan/jaminan yang sesuai dengan permohonan pembiayaan.