• Bank dapat membiayai pembelian kendaraan maksimal 65% dari harga penawaran kendaraan (on the road).
• Jangka waktu pembiayaan maksimal 60 bulan.
• Yang dapat dijadikan objek pembiayaan adalah kendaraan siap pakai dari dealer atau kendaraan bekas pakai.
• Objek pembiayaan berupa kendaraan bekas harus memenuhi syarat-syarat tertentu dari Bank serta wajib dilengkapi
dengan surat kuasa kepada Bank untuk mengurus proses balik nama kendaraan.
• Membuka rekening Tabungan iB dan melampirkan fotokopi buku tabungan.
• Menyerahkan formulir permohonan pembiayaan individual yang ditandatangani pemohon.
• Melampirkan pas foto terbaru (pemohon dan suami/istri) ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
• Melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku (pemohon dan suami/istri).
• Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga.
• Melampirkan fotokopi Surat Nikah (bagi yang berstatus menikah).
• Melampirkan fotokopi Surat Keterangan Cerai/Kematian (bagi yang berstatus duda/janda).
• Melampirkan fotokopi NPWP pribadi (diwajibkan untuk jumlah permohonan sebesar Rp100 juta atau lebih).
• Melampirkan surat persetujuan dari suami/istri yang menyatakan persetujuan atas permohonan peembiayaan yang
diajukan dan persetujuan atas jaminan yang akan diserahkan kepada Bank Kalbar Syariah (bagi yang berstatus menikah).
• Bagi nasabah yang berstatus pegawai, menyerahkan persetujuan atasan dan keterangan penghasilan yang disahkan
bagian keuangan/bendahara kantor.
• Bagi nasabah pengusaha dan profesional, menyerahkan fotokopi ijin-ijin usaha yang dipersyaratkan harus dimiliki
untuk bidang usaha yang bersangkutan.
• Menyampaikan surat penawaran kendaraan yang memuat spesifikasi, kualitas dan harga kendaraan yang akan dibeli
serta identitas penjual/dealer. Untuk kendaraan bekas agar dilengkapi dengan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor
(BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang bersangkutan.