Pendanaan :.
   Pembiayaan iB :.
    Pemilikan Rumah
    Pemilikan Kendaraan
    Serbaguna
    Modal Usaha
    Investasi
    Usaha Rakyat
    Multiguna Rahn iB
   Jasa Perbankan Lainnya :.
    ATM
    Bank Garansi iB
    Transfer/Kiriman Uang

 

Pembiayaan iB Pemilikan Kendaraan

 

Pembiayaan iB Pemilikan Kendaraan merupakan produk pembiayaan yang diperuntukkan khusus untuk pembelian kendaraan baru maupun bekas.

 

  • Ketentuan Umum
  • Syarat Pengajuan


   •   Bank dapat membiayai pembelian kendaraan maksimal 65% dari harga penawaran kendaraan (on the road).
   •   Jangka waktu pembiayaan maksimal 60 bulan.
   •   Yang dapat dijadikan objek pembiayaan adalah kendaraan siap pakai dari dealer atau kendaraan bekas pakai.
   •   Objek pembiayaan berupa kendaraan bekas harus memenuhi syarat-syarat tertentu dari Bank serta wajib dilengkapi
       dengan surat kuasa kepada Bank untuk mengurus proses balik nama kendaraan.


   •   Membuka rekening Tabungan iB dan melampirkan fotokopi buku tabungan.
   •   Menyerahkan formulir permohonan pembiayaan individual yang ditandatangani pemohon.
   •   Melampirkan pas foto terbaru (pemohon dan suami/istri) ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
   •   Melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku (pemohon dan suami/istri).
   •   Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga.
   •   Melampirkan fotokopi Surat Nikah (bagi yang berstatus menikah).
   •   Melampirkan fotokopi Surat Keterangan Cerai/Kematian (bagi yang berstatus duda/janda).
   •   Melampirkan fotokopi NPWP pribadi (diwajibkan untuk jumlah permohonan sebesar Rp100 juta atau lebih).
   •   Melampirkan surat persetujuan dari suami/istri yang menyatakan persetujuan atas permohonan peembiayaan yang
       diajukan dan persetujuan atas jaminan yang akan diserahkan kepada Bank Kalbar Syariah (bagi yang berstatus menikah).
   •   Bagi nasabah yang berstatus pegawai, menyerahkan persetujuan atasan dan keterangan penghasilan yang disahkan
       bagian keuangan/bendahara kantor.
   •   Bagi nasabah pengusaha dan profesional, menyerahkan fotokopi ijin-ijin usaha yang dipersyaratkan harus dimiliki
       untuk bidang usaha yang bersangkutan.
   •   Menyampaikan surat penawaran kendaraan yang memuat spesifikasi, kualitas dan harga kendaraan yang akan dibeli
       serta identitas penjual/dealer. Untuk kendaraan bekas agar dilengkapi dengan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor
       (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang bersangkutan.