• Bank dapat membiayai maksimum 80% dari kebutuhan pembiayaan.
• Jangka waktu pembiayaan maksimal 36 bulan.
• Objek pembiayaan dapat berupa :
- Persediaan bahan baku, bahan setengah jadi maupun barang jadi untuk proses produksi.
- Persediaan barang dagangan untuk dijual kembali.
- Pengadaan/penyediaan barang atau jasa dalam rangka pelaksanaan suatu proyek berdasarkan kontrak kerja.
- Penyaluran pembiayaan dari lembaga linkage kepada anggota.
• Membuka rekening Tabungan iB dan melampirkan fotokopi buku tabungan.
• Bukti identitas diri yang masih berlaku.
• Ijin-ijin usaha yang dipersyaratkan harus dimiliki usaha yang bersangkutan.
• Menyampaikan laporan keuangan 2 tahun terakhir.
• Rencana anggaran penggunaan pembiayaan.
• Menyediakan agunan/jaminan yang sesuai dengan permohonan pembiayaan.