• Bank dapat membiayai pembelian rumah maksimal 80% dari harga penawaran rumah.
• Jangka waktu pembiayaan maksimal 120 bulan.
• Yang dapat dijadikan objek pembiayaan adalah rumah bekas huni atau siap huni dari developer yang marketable.
• Status sertifikat tanah/rumah yang dapat dibiayai adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Milik (SHM)
atau khusus untuk rumah susun/apartemen berstatus Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS).
• Membuka rekening Tabungan iB dan melampirkan fotokopi buku tabungan.
• Menyerahkan formulir permohonan pembiayaan individual yang ditandatangani pemohon.
• Melampirkan pas foto terbaru (pemohon dan suami/istri) ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
• Melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku (pemohon dan suami/istri).
• Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga.
• Melampirkan fotokopi Surat Nikah (bagi yang berstatus menikah).
• Melampirkan fotokopi Surat Keterangan Cerai/Kematian (bagi yang berstatus duda/janda).
• Melampirkan fotokopi NPWP pribadi (diwajibkan untuk jumlah permohonan sebesar Rp100 juta atau lebih).
• Melampirkan surat persetujuan dari suami/istri yang menyatakan persetujuan atas permohonan peembiayaan yang
diajukan dan persetujuan atas jaminan yang akan diserahkan kepada Bank Kalbar Syariah (bagi yang berstatus menikah).
• Bagi nasabah yang berstatus pegawai, menyerahkan persetujuan atasan dan keterangan penghasilan yang disahkan
bagian keuangan/bendahara kantor.
• Bagi nasabah pengusaha dan profesional, menyerahkan fotokopi ijin-ijin usaha yang dipersyaratkan harus dimiliki
untuk bidang usaha yang bersangkutan.
• Menyampaikan surat penawaran rumah yang memuat spesifikasi, kualitas dan harga rumah yang akan dibeli serta
identitas developer dilengkapi dengan Setifikat Rumah dan PBB serta IMB rumah yang akan dibiayai.