• Bank dapat membiayai 100% kebutuhan nasabah.
• Jangka waktu pembiayaan maksimal 120 bulan.
• Angsuran pembiayaan yang dibayar setiap bulan disyaratkan maksimal 60% dari penghasilan rata-rata per bulan.
• Yang dapat dijadikan objek pembiayaan adalah :
- Kendaraan bekas pakai atau kendaraan siap pakai dari dealer.
- Rumah bekas huni atau rumah siap huni dari developer.
- Tanah kavling atau siap bangun atau lahan perkebunan.
- Barang elektronik bekas pakai atau siap pakai dari toko.
- Perabotan rumah tangga baru dan bekas.
- Material bahan bangunan untuk pembangunan atau renovasi rumah.
• Membuka rekening Tabungan iB dan melampirkan fotokopi buku tabungan.
• Formulir permohonan pembiayaan individual yang ditandatangani pemohon.
• Pas foto terbaru (pemohon dan suami/istri) ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
• Fotokopi KTP yang masih berlaku (pemohon dan suami/istri).
• Fotokopi Kartu Keluarga.
• Fotokopi Surat Nikah (bagi yang berstatus menikah).
• Fotokopi Surat Keterangan Cerai/Kematian (bagi yang berstatus duda/janda).
• Fotokopi NPWP pribadi (diwajibkan untuk jumlah permohonan sebesar Rp100 juta atau lebih).
• Surat persetujuan dari suami/istri yang menyatakan persetujuan atas permohonan peembiayaan yang diajukan dan
persetujuan atas jaminan yang akan diserahkan kepada Bank Kalbar Syariah (bagi yang berstatus menikah).
• Surat persetujuan pimpinan di instansi/perusahaan tempat pemohon bekerja (untuk pegawai aktif).
• Surat kuasa pemotongan gaji (untuk pembayaran angsuran bulanan) dari pemohon ke bendahara gaji dan diketahui
oleh pimpinan instansi (untuk pegawai aktif).
• Surat keterangan penghasilan per bulan/fotokopi daftar gaji yang dikeluarkan dan disahkan oleh bagian keuangan
instansi/perusahaan tempat pemohon bekerja atau yang memiliki kewenangan (untuk pegawai aktif).
• Menyerahkan SK Kepegawaian sesuai ketentuan Bank.
• Menyerahkan surat penawaran barang atau rencana anggaran pembelian barang sesuai kebutuhan.