• Diperuntukkan bagi usaha produktif yang layak (feasible) namun belum bankable.
• Jangka waktu pembiayaan untuk Modal Kerja maksimal 36 bulan, sedangkan untuk tujuan Investasi maksimal selama
60 bulan.
• Pola penyaluran dapat langsung kepada UMKMK atau dengan pola two step financing melalui lembaga linkage.
• Maksimum pembiayaan untuk perorangan dan penyaluran melalui lembaga linkage dengan pola channeling sampai
dengan Rp500 juta.
• Maksimum pembiayaan melalui lembaga linkage s/d Rp1 miliar, dan penyaluran dari lembaga linkage kepada UMKM
maksimal s/d Rp100 juta (pola executing).
• Membuka rekening Tabungan iB.
• Bukti identitas diri yang masih berlaku.
• Legalitas usaha resmi pemohon sesuai dengan bidang usaha.
• Rencana anggaran penggunaan pembiayaan.
• Bukti kepemilikan jaminan tambahan.